
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi Minggu 12 Juli 2026 malam, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan enam orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJ (26), warga Kecamatan Gunung Pelindung; AN (27), warga Kecamatan Mataram Baru; serta AS (37), MA, MU, dan RI, yang keempatnya merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Labuhan Maringgai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Umum Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat akan ditangkap, para pelaku berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran, polisi berhasil mengamankan AS. Dari tangan pelaku disita satu plastik klip kecil berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Patroli dilanjutkan ke pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Bandar Negeri. Di lokasi tersebut petugas mencurigai dua orang yang tengah berada di tepi jalan. Setelah diperiksa, keduanya diketahui sedang melakukan transaksi. Polisi kemudian mengamankan AJ dan AN beserta barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong) lengkap, dan satu bungkus rokok merek Esse Change Double.
Masih di malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menerima informasi dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Dusun V, Desa Maringgai. Saat digerebek, petugas mengamankan dua pelaku berinisial MU dan MA. Dari lokasi disita satu dompet kecil berwarna merah berisi 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MU dan MA mengaku memperoleh barang tersebut dari RI. Berbekal keterangan itu, petugas bergerak ke kediaman RI dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya keenam pelaku akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur guna penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini.