x

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pasir Sakti Amankan Pelaku dan Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 09:42 393 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com — Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan menemukan pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku berinisial RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban di Dusun III Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di bagian belakang rumah,” kata Kapolsek, Kamis (5/2/2026)

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kapolsek, saat kejadian dirinya sedang beristirahat di dapur rumah. Korban sempat mendengar suara sepeda motor, namun tidak langsung keluar memeriksa. Sekitar 5 hingga 10 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp10 juta dan melapor ke Polsek Pasir Sakti. Setelah melalui serangkaian upaya penyelidikan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti akhirnya berhasil memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian telah di amankan di Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti segera bergerak menuju Polsek Palas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan diketahui bahwa pelaku RDA mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban serta 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tangan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku RDA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena telah terbukti cukup memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek. .

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Ways 2 Mengenal Fitur Permainan Dan Variasi Simbol Di Setiap Putaran Mahjong Wins 3 Memahami Fitur Scatter Naga Dan Mekanisme Permainannya Starlight Princess 1000 Menjelajahi Fitur Multiplier Dan Animasi Permainan Gates Of Olympus Mengenal Rtp Dan Volatilitas Dalam Game Slot Wild Bounty Showdown Mengulas Karakteristik Fitur Dan Ritme Permainan Sweet Bonanza X100 Memahami Pengganda Nilai Dan Mekanisme Kemenangan Pengalaman Pemain Mahjong Ways Dan Perkembangan Komunitas Game Online Sumut Koi Gate Habanero Mengenal Simbol Emas Fitur Bonus Dan Aturan Permainan Mahjong Wins 3 Mengenal Sistem Multiplier Dan Fitur Bonus Permainan Tren Game Online Di Sumatera Utara Dan Perubahan Minat Pengguna Digital Perkembangan Game Online Mobile Dan Perubahan Kebiasaan Pemain Digital Esports Indonesia Mengenal Kompetisi Tim Dan Strategi Permainan Game Online Multiplayer Membangun Kerja Sama Dalam Tim Virtual Cloud Gaming Mengenal Teknologi Bermain Game Tanpa Perangkat Khusus Tips Menjaga Keamanan Akun Saat Bermain Game Online Pembaruan Game Online Dan Pengaruhnya Terhadap Pengalaman Pemain Komunitas Gamer Online Dan Perannya Dalam Membangun Interaksi Digital Game Online Ringan Untuk Pengguna Ponsel Dengan Kapasitas Penyimpanan Terbatas Mengenal Game Indie Online Dan Ide Kreatif Di Balik Pengembangannya Mengatur Waktu Bermain Game Online Agar Tetap Seimbang Dengan Aktivitas Harian
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot