NIAS BARAT, L86News.com – Diduga kebal hukum, Kades Lasara Bagawu, Kecamatan Mandehe Barat, Kabupaten Nias Barat tak indahkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara meski sudah 2 surat panggilan di layangkan.
Surat panggilan agenda pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan bantuan Dana Desa (DD) tahun 2021 di Desa Lasara Bagawu tersebut tidak di gubris oleh sang Kades.
Ketua LSM KCBI perwakilan Kepulauan Nias, Haogeli Ndraha pun melaporkan Kades tersebut ke Kejari Gunung Sitoli dengan bukti laporan nomor 10/PC.KCBI/NB/lV/2022 pada tanggal 27 September 2022.
Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga ada ke jelasan. Laporan masyarakat yang di buat dari sejak tanggal 15 april 2021 hingga 23 Agustus 2021 itu pun akhirnya di laporkan kembali pada 6 September 2022 oleh sejumlah masyarakat Desa Lasara Bagawu ke Pemda Nias Barat.
“Dalam laporan tersebut ada beberapa item temuan yang di duga terjadi tindak pidana korupsi. Rencana Anggara dan Biaya yang tertuang pada APBdes 2019 dan 2020 dengan realisasinya tidak singkron,” ujar Haogeli Ndraha, Kamis (30/3/2023)
Item tersebut, kata Haogeli meliputi pembangunan MCK 40 Unit dengan Anggaran Rp. 156 juta namun realisasi di lapangan hanya Rp.80 juta. Pengadaan Air Bersih Sumur Bor 110 titik dan di anggar kan Rp 500 juta di APBDes 2020, hanya teralisasi 50 titik.
“Kemudian pembangunan gedung Afirmasi peralatan mesin perabot dengan anggaran Rp 303.297.198. Pengadaan Mobil Desa (BUMDes) yang di anggarkan pembelian mobil baru Rp 220 juta hanya di belanjakan mobil bekas. Begitu juga dengan anggaran penanggulangan Covid 19,” ungkap Haogeli Ndraha
Ketika di konfirmasi di ruang Irban 1 Inspektorat Nias Barat, Eman Waruwu S.H mengukap kan Kades Lasara Bagawu sudah di audit dan di temukan Rp 300 sekian. Namun baru di kembalikan sekitar Rp 20 juta. ” Mulai dari itu sampai saat ini kami tidak tau sudah di kembali kan lagi atau belum,” ujarnya
Selaku Ketua LSM KCBI, Haogeli Ndraha berharap Kejari Gunung Sitoli bisa secepat nya menangani kasus tersebut. “Selain untuk membuat efek jera, sekaligus warning ke para Kades agar tidak sembarangan mengguna kan bantuan pemerintah,” pungkasnya
Reporter : Sabar Halawa