LAMPUNG TIMUR, L86News.com –Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan pada rabu (29/3/23) pukul 01.30 dini hari.
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan pelaku berjumlah dua orang. Keduanya diamankan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Metro berinial AS dan Kedua rekannya.
“Pelaku inisial DS dan JY diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan kedua rekannya pada 26 Maret 2023 didepan Kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan,” ujar Kasat. Rabu (29/3/2023).
Dijelaskan Kasat, kejadian tersebut bermula saat korban sedang memperbaiki mobil truck yang rusak (patah as) di pinggir jalan raya depan kantor Desa Siraman ditemani kedua rekannya WD dan L.
Kemudian datang tiga pelaku dan langsung menodong kan senjata tajam ke WD. Saat korban hendak membantu WD, salah 1 rekan pelaku juga mencabut pisau mengenai dan memukuli korban.
Beruntung saat itu ketiga pelaku melarikan diri karena mendengar suara mobil patroli Polisi. Namun, selain mengalami luka lebam, akibat kejadian itu korban WD juga mengalami luka berat pada lengan kanan dengan 12 jahitan di luar dan bagian dalam.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Pekalongan langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (29/3/23) sekira pukul 01.30 Wib berhasil menangkap 2 pelaku DS dan JY.
Selain kedua pelaku, dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam bernoda darah, satu buah kaos warna biru dan satu senjata tajam jenis pisau.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan kita kenakan pasal 170 jo 351 KUHP pengeroyokan dan atau penganiayaan,” pungkas Kasat
Reporter : Aw/Hum