
WAY KANAN, L86News.com – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul yang diduga dilakukan secara berulang. Minggu (9/8/2026)
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun dan memiliki hubungan sebagai anak tiri tersangka.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menyampaikan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga awal Agustus 2026, di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari anaknya mengenai dugaan tindakan asusila yang dialami korban. Setelah dilakukan komunikasi dan pendalaman, korban “Melati” (nama samaran) kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan beberapa kali. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga melakukan ancaman akan membunuh ibu korban dan korban, serta melakukan kekerasan untuk membuat korban tidak berdaya dan menuruti keinginannya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian, serta satu buah bantal.
Alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik berupa keterangan saksi-saksi, surat berupa hasil visum et repertum, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penangkapan dilakukan usai pemeriksaan saksi dan dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
Dalam proses hukum tersebut, penyidik tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam menjalani pemeriksaan.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Way Kanan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka diduga dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena korban merupakan anak tiri, ancaman pidana pokok 12 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 16 tahun penjara.