
CIANJUR, L86News.com – Upaya Polres Cianjur dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas terus membuahkan hasil. Dalam kurun waktu pertengahan Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap sebanyak 28 perkara dengan mengamankan 38 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan puluhan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Alhamdulillah, selama satu bulan ini jenis sabu yang berhasil diamankan ada 22 perkara dengan 29 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil kami sita hampir setengah kilogram atau 479,36 gram,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (10/8/2026).
479 Gram Sabu Disita dari 22 Perkara
Dari 28 perkara yang diungkap, sebanyak 22 perkara merupakan kasus narkotika jenis sabu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 479,36 gram.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.
Tidak berhenti pada kasus Sabu, Polisi juga mengungkap tiga perkara tembakau sintetis dengan barang bukti mencapai sekitar 17 kilogram.
Salah satu pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cilaku. Dalam kasus tersebut, petugas menemukan bukan hanya tembakau Sintetis yang diduga siap diedarkan, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan dan pengemasan.
“Di Kecamatan Cilaku, kami mengamankan bukan hanya barang buktinya, tetapi juga alat-alat untuk mengolah sehingga tampilannya lebih menarik. Ada semprotan pewarna hingga bahan pencampur berupa alkohol,” kata Kapolres.
Barang bukti ditemukan dalam jumlah besar maupun dalam kemasan-kemasan kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada konsumen.
Ribuan Obat Keras Ikut Diamankan
Polres Cianjur juga menyoroti peredaran obat keras terbatas yang saat ini memiliki pola distribusi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sekitar 9.000 butir Hexymer, hampir 3.000 butir Tramadol, serta sekitar 2.800 butir Trihexyphenidyl.
Kapolres menjelaskan, obat-obatan tersebut memiliki fungsi medis dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi penggunanya.
“Obat-obatan ini sebenarnya dapat dikonsumsi dengan catatan menggunakan resep dokter. Namun karena sifatnya obat keras, apabila disalahgunakan dapat menimbulkan efek negatif bagi penggunanya,” jelasnya.
Menurut Kapolres, modus peredaran obat keras juga mengalami perkembangan. Pengedar tidak lagi selalu menempati lokasi tertentu untuk melakukan transaksi, tetapi mulai bergerak secara mobile.
Mereka membawa obat menggunakan tas dan diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi serta transaksi dengan calon pembeli.
“Kami baru saja mengamankan pengedar yang tidak stasioner. Mereka berpindah-pindah menggunakan tas dan diduga memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan obat tersebut,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kapolres Cianjur mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras terbatas.
Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi titik-titik peredaran sekaligus membongkar jaringan yang lebih besar.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada kami. Nomor HP Kapolres dapat diakses masyarakat. Bisa juga melalui layanan 110. Informasi dari masyarakat akan kami validasi dan tindak lanjuti,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan peran masing-masing, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai pidana penjara seumur hidup sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses hukum di pengadilan.
Di sisi lain, Polres Cianjur menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mengedepankan penindakan hukum.
Polisi juga melakukan razia secara berkala serta berkoordinasi dengan BNNK Cianjur untuk memastikan penanganan terhadap orang yang ditemukan membawa atau menggunakan obat keras dilakukan secara tepat.
Kapolres mengatakan, seseorang yang kedapatan membawa obat keras dalam jumlah tertentu tidak otomatis langsung ditetapkan sebagai pengedar.
“Ketika dalam razia kami menemukan orang yang membawa obat keras dalam jumlah tertentu, kami tidak langsung memvonis sebagai pengedar. Kami koordinasikan dengan BNNK dan apabila terbukti sebagai pengguna, dilakukan upaya rehabilitasi,” tuturnya.
Polres Cianjur memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik jaringan peredaran narkotika dan obat keras, termasuk mengejar pemasok barang.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan razia dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.