Viral di Medsos, Pelaku Curas  di Indomart Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Mar 2023 18:39 0 140 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) di toko modern Indo Maret Desa Danasri, Nusawungu, Cilacap pada Jumat malam 17 Maret 2023 berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto di dampingi Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, aksi pelaku yang terekam CCTV dan sempat viral dimedsos itu berhasil di amankan diwilayah Banyumas pada Kamis, 23 Maret 2023.

“Pelaku seorang pria berinisial DB (30) warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Ia diamankan Unit Reskrim Polres Calacap tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui pres rilis hyang diterima redaksi, Kamis (23/3/23).

Dijelaskan Kapolres, saat beraksi, pelaku memakai jaket merah, helm dan masker warna hitam. Modusnya beli minuman kekasir dan duduk di kursi teras Indomaret. Setelah situasi aman, pelaku masuk kedalam toko.

“Sambil menodong kan benda menyerupai senjata api, pelaku menyodorkan plastik dan meminta ke kasir untuk memasukan semua uangnya. Lantaran kasir tidak mau, pelaku mengambil sendiri uang dilaci kasir,” ucapnya.

Kemudian, DA salah satu karyawan yang sedang ngepel lantai mendengar dan berupaya melawanan pelaku. Namun malah di pukul 3 kali di bagian belakang kepala menggunakan senjata pelaku hingga terjatuh. 

“Pelaku akhirnya kabur mengguna kan sepeda motor Honda Supra ke kearah selatan. Setelah gagal mengejar pelaku, saksi dan kasir melapor ke Polresta Cilacap,” ungka Kapolres. 

Saat menangkap paelaku, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata yang di guna kan pelaku, uang tunai Rp 367 ribu, 1 unit sepeda motor honda supra X 125 , 1 potong Hoodi, 1 Helm, celana, tas slempang, sadal jepit dan 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun. 

“Akibat perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman makksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

Reporter : Shol

LAINNYA