CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Peninda kan tersebut dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melaku kan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan itu dan bukan karena alasan lain. Modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.
“Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang di sita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dump truck, buku rekapan dan lain nya,” kata Kapolresta, Sabtu (4/2/2023)
Namun, lanjutnya, untuk alat berat dititipkan penyidik ke pihak BBWS karena milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus. Tapi jika alat berat itu digunakan di persilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah.
“Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan,” jelasnya
Berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh MR, kata Kapolresta, memang benar di lakukan atas perintah Pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara).
Tapi, hasil penggalian bukit dan meratakan tanah merah bercampur wadas dengan menggunakan excavator tesebut di perjual belikan oleh MR dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.
“Padahal pembangunan huntara sudah ada anggaran nya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal,” ungkapnya
Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, sambung Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng dan sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait peristiwa tersebut.
“Pelaku akan kita kenai Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara tanpa izin,” jelasnya
Terkait pembangunan huntara untuk masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.
“Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tandasnya
Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihak nya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah
“Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional,” tegasnya
“Kepada para pihak, kami himbau agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta ke masyarakat. Bukan membuat opini seolah Polri lakukan kriminalisasi program. Sudah jelas dan tegas, Polri dari Mabes hingga Jajaran Polsek berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan,” pungkasnya
Reporter : Shol