
JAKARTA, L86News.com – Sabu, Pohon Ganja, dan Ekstasi menjadi barang bukti terbesar kasus Markotika sepanjang tahun 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan harga barang bukti yang diamankan mencapai Rp 11,02 triliun.
“Sebagaimana komitmen dari Bapak Presiden untuk melaku kan pemberantasan narkoba, kemudian telah memberikan perintah untuk menangkap, dan menindak tegas para pengedar tanpa ampun,” ujar Sigit dalam Rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Berdasarkan data Polri, terdapat tiga barang bukti dengan jumlah tertinggi yang berhasil diamankan yakni sabu, pohon ganja, dan ekstasi.
Pada 2022 pihak kepolisian telah mengamankan 6,6 ton sabu dengan nilai mencapai Rp 9,4 triliun.
Kemudian 416.100 batang pohon ganja dengan harga Rp 748 miliar, serta 1 juta butir ekstasi dengan nilai Rp 492 miliar.
Di sisi lain, Sigit menuturkan, angka kejahatan tindak pidana narkotika mengalami penurunan sebanyak 1,5 persen dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 sebanyak 40.320 kasus, dan tahun 2022 ini sebanyak 39.709 kasus,” sebutnya.
Ia mengklaim dari jumlah tersebut Polri telah menyelesai kan 33.169 perkara dan berhasil menyelamat kan 104.461.569 jiwa.
Artikel : kompas.com