Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelatih Silat di Pesawaran Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Nov 2022 01:11 0 120 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Demikian di sampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Protomo Widodo, S.IK.,M.SI (Han) di dampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH.MH. dan Kasi Propam IPTU Yurisman saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (23/11/2022)

“Pelaku inisial HR (46) merupakan pelatih pencak silat, warga Kecamatan Marga Punduh. Ia diaman kan Satreskrim Polres Pesawaran atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kapolres.

Peristiwa persetubuhan tersebut,enudit Kapolres pertama terjadi pada Kamis 30 September 2021 di halaman rumah nenek korban di Dusun Umbul Rejo Desa Maja.

“Tersangka (HR) dengan cara memberitahu korban bahwa dirinya telah dipelet oleh pacarnya, lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka,” ujarnya.

“Dan jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka, ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila kata tersangka,” sambung Kapolres.

Lantaran merasa takut dengan ucapan tersangka, korban menurut dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan pertama kalinya.

“Selama satu tahun, sudah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban, lalu korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Kapolres.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

“Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban, dan olah TKP serta bukti permulaan cukup, pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi” ucapnya.

Dari hasil penangkaran tersangka, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Reporter : Andi J

LAINNYA