BOGOR, L86News.com – Pengungkapan pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam konferensi Persnya mengatakan, sebanyak tiga pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan ke lokasi penyuntikan dan pemindahan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram,” ujarnya, Kamis ( 27/10/22)
Dilokasi, lanjut Kapolres, pihaknya menemukan cara pelaku memindahkan gas yakni dengan menggunakan selang dan menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.
“Dari penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara keuntungan yang mereka dapat sekitar 150 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Tersangka juga akan dijerat pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah,” pungkas Kapolres.
Reporter : Toni