BOGOR, L86News.com – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sukses di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar. Satu orang pelaku berinisial SH berhasil diamankan petugas.
Demikian di sampaikan Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres setempat, Rabu (28/09/2022).
“Pengungkapan dilakukan berkat penyelidi kan yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor setelah mendapat laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng,” ujar Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk kejahatan serius dan harus mendapat perhatian besar.
“Untuk itu upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang oleh Pihak Kepolisian akan dilakukan secara masif, terkoordinasi serta lebih efektif.” tutur Ibrahim Tompo.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil diamankan. Dalam aksinya pelaku mengiming-imingi ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak.
Kemudian ibu-ibu hamil itu di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah anak dilahirkan di serahkan ke pengadopsi. Namun proses adopsi nya dilakukan secara ilegal dan minta Rp 15 juta peranak ke yang mengadopsi.
“Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran. Saat ini ke 5 ibu hamil itu sudah diserahkan ke dinas sosial Bogor untuk diberi perlindungan dan penanganan sampai melahirkan anaknya.” ujar Kapolres.
Sementara, satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil di selamatkan dan sudah diserahkan ke dinas sosial kabupaten Bogor.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan lain.” jelas Kapolres.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 milyar rupiah.
Reporter : Toni