Terima Uang Kasus Judi, Kanit Reskrim dan Tujuh anak buahnya Terancam di PTDH

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Sep 2022 20:59 0 73 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) lantaran diduga melanggar kode etik kepolisian. Mereka di anggap telah menyalah gunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Hasil pemeriksaan yang di lakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang di tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah di serahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan Patsus selama 30 hari,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022). 

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dan anak buahnya terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Pada sidang itu akan di tentu kan pelanggaran yang dilaku kan AKP M Fajar. Apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini jugalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk,” ujarnya

Lebih lanjut Zulpan menjelas kan, dari sidang kode etik tersebut juga baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar bisa terancam di-PTDH.

“Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kombes Zulpan.

Zulpan menyebut Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan di internal. “Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri kedepan lebih baik,” pungkasnya.

Reporter : Bg86

LAINNYA