Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel di Limpahkan ke PN Tipikor

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2025 21:42 0 52 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86Newss.com – Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran Insentif/Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (10/1/2025).

Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi Insentif Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan tahun Anggaran 2021 – 2022 itu dilakukan setalah di laksanakan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka tahap II. Ketiga tersangka tersebut adalah M, I dan A.

“Berdasar laporan hasil audit BPKP
Provinsi Lampung nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September
2024, akibat perbutan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 2 miliar 824 juta lebih” ujar Kajari Lamse, Afni Carolina SH MH.

Modus operandi para tersangka, sambung Kajari, yaitu dengan cara memindahkan insentif Satpol PP ke personal piket, unit rekening penampung dan lainya kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukan nya.

Tersangka, lanjut Kajari, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999.

“Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya

Reporter : Iqbal

LAINNYA