LEMBANG, L86News.com – Polda Jabar mengungkap fakta baru dalam peristiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan HH terhadap MM di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung pada 16 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan berdasar hasil rekonstruksi yang dilakukan, pelaku membunuh korban mengguna kan pisau lipat, bukan pisau dapur seperti keterangan pelaku saat diperiksa.
“Ada kebohongan, pisau dapur yang di serahkan sebagai barang bukti ternyata tidak di temukan noda darah saat di periksa di laboratorium. Dan setelah ditanya lagi, akhirnya penyidik menemukan dan menyita pisau kedua,” ujar Ibrhaim.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta lain, diantara nya adalah keterangan pelaku yang menyata kan korban sempat melakukan pemukulan dan meludah kepada pelaku.
“Ada juga fakta disampaikan kalau korban meludah dan memukul kepada tersangka ternyata fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal,” katanya.
Kemudian fakta lainnya yakni, pelaku yang melakukan aktivitas memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan, padahal pelaku dari lantai dua langsung turun.
“Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut, di mana tersangka dari lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong,” ucapnya.
Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.
“Ini disebabkan karena ada fakta baru yang ditemukan. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku melakukan 27 adegan dan dilakukan secara terbuka dihadiri oleh jaksa dan lawyer juga,” ucapnya
Reporter : Bg86