Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Anak di Amankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan

waktu baca 1 menit
Selasa, 30 Agu 2022 01:29 96 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan amankan pelaku kekerasan terhadap anak yang baru berusia 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku seorang wanita berinisial NA (30).

“Pelaku diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 di kediaman pelaku diseputaran Medan Selayang,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Dirinya menyebut aksi kekerasan yang di lakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. Perempuan itu terekam CCTV menjewer sadis telinga si bocah.

“Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 Wib di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang,” ucapnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

“Untuk motif pelaku masih kita dalami. Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022,” pungkasnya.

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x