x

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

waktu baca 6 menit
Sabtu, 27 Agu 2022 12:33 232 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK.

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers.

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen.

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers.

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya.

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator.

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers.

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia.

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers.

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu.

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya.

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers.

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers.

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ?

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers.

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupa kan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air.

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal.

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers.

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi.

Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri.

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini.

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupaya kan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.

Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutus kan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan.

Penulis : Heintje Mandagie, Ketua Dewan Pers Indonesia

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Bukan Sekadar Animasi Mahjong Ways 2 Memanfaatkan Gerakan Untuk Membangun Fokus Pengguna Transformasi Simbol Mahjong Ways 2 Punya Pola Visual Yang Membuat Setiap Perubahan Mudah Terlihat Jarang Diperhatikan Detail Gerakan Mahjong Ways 2 Ini Membentuk Alur Visual Setiap Putaran Mahjong Ways 2 Membawa Simbol Menjadi Lebih Hidup Lewat Animasi Dan Transisi Yang Dinamis Dari Simbol Statis Ke Animasi Dinamis Begini Mahjong Ways 2 Membangun Perhatian Visual Rahasia Visual Mahjong Ways 2 Mengupas Animasi Yang Membuat Transformasi Simbol Terasa Berbeda Mahjong Ways 2 Punya Trik Visual Unik Yang Membuat Transformasi Simbol Langsung Mencuri Perhatian Misteri Gerakan Mahjong Ways 2 Mengapa Setiap Perubahan Simbol Terasa Begitu Dinamis Di Balik Layar Mahjong Ways 2 Animasi Dan Transisi Simbol Membentuk Ritme Visual Yang Khas Mahjong Ways 2 Tampil Lebih Hidup Detail Animasi Ini Membuat Simbol Terus Jadi Pusat Perhatian Apa Yang Membuat Mahjong Ways 2 Terasa Berbeda Jawabannya Ada Pada Gerakan Dan Transisi Simbol Mahjong Ways 2 Menyimpan Detail Animasi Yang Baru Terlihat Saat Simbol Mulai Bertransformasi Dari Putaran Ke Transformasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Animasi Untuk Membangun Fokus Visual Jarang Disadari Mahjong Ways 2 Punya Ritme Gerakan Yang Membuat Perubahan Simbol Lebih Menonjol Mahjong Ways 2 Mengubah Simbol Menjadi Pusat Perhatian Lewat Gerakan Visual Yang Dinamis Bongkar Desain Mahjong Ways 2 Bagaimana Animasi Membawa Mata Mengikuti Perubahan Simbol Ketika Animasi Mahjong Ways 2 Bertemu Transformasi Simbol Pengalaman Visual Pun Berubah Mahjong Ways 2 Punya Bahasa Visual Tersendiri Dari Ritme Gerakan Hingga Perubahan Simbol Mahjong Ways 2 Punya Detail Animasi Tersembunyi Yang Membuat Perubahan Simbol Semakin Mencuri Perhatian Di Balik Gerakan Mahjong Ways 2 Animasi Simbol Diam Diam Mengarahkan Fokus Pengguna Melihat Tren Mahjong Ways Dari Sudut Pandang Komunitas Digital Mahjong Ways Kembali Dibahas Apa Yang Membuatnya Bertahan Mengapa Mata Tertarik Pada Simbol Mahjong Ways 2 Desain Animasi Jadi Bagian Penting Di Balik Setiap Putaran Mahjong Ways 2 Ada Ritme Animasi Yang Menghidupkan Perubahan Simbol Rahasia Animasi Mahjong Ways 2 Ternyata Ada Detail Yang Membuat Perubahan Simbol Begitu Mencolok Mahjong Ways 2 Bukan Sekadar Putaran Begini Gerakan Simbol Membangun Pengalaman Visual Ada Yang Berbeda Saat Simbol Mahjong Ways 2 Berubah Detail Visualnya Mulai Terlihat Fenomena Konten Mahjong Ways Menarik Perhatian Warganet Mahjong Ways Di Tengah Pertumbuhan Komunitas Gaming Online Mahjong Ways Dan Perubahan Cara Gamer Berinteraksi Online Alasan Komunitas Gaming Masih Membicarakan Mahjong Ways Konten Mahjong Ways Semakin Sering Muncul Di Ruang Digital Komunitas Online Membuat Mahjong Ways Kembali Jadi Sorotan Mahjong Ways Muncul Lagi Dalam Perbincangan Komunitas Digital Perjalanan Mahjong Ways Dari Game Hingga Fenomena Komunitas Satu Gerakan Bisa Mengubah Fokus Begini Animasi Mahjong Ways 2 Bekerja Di Setiap Putaran Dari Warna Hingga Gerakan Mahjong Ways 2 Membangun Fokus Lewat Detail Visual Yang Terencana Apa Yang Membuat Animasi Mahjong Ways 2 Terasa Menarik Jawabannya Ada Di Pergerakan Simbol Mahjong Ways 2 Punya Ritme Visual Unik Yang Membuat Setiap Perubahan Terasa Lebih Dinamis Bukan Animasi Biasa Mahjong Ways 2 Menggunakan Transisi Untuk Memperkuat Perubahan Simbol Mengupas Psikologi Visual Mahjong Ways 2 Dari Gerakan Hingga Transformasi Simbol Ketika Simbol Mahjong Ways 2 Berubah Detail Animasi Ini Langsung Mencuri Perhatian Mahjong Ways 2 Membuat Mata Terus Mengikuti Layar Rahasianya Ada Pada Ritme Animasi Di Balik Simbol Mahjong Ways 2 Ada Transisi Visual Yang Diam Diam Mengatur Arah Perhatian Mahjong Ways 2 Menyimpan Detail Visual Yang Membuat Transformasi Simbol Sulit Dilewatkan Mahjong Ways Ramai Muncul Di Linimasa Komunitas Fenomena Mahjong Ways Dalam Konten Gaming Digital Mahjong Ways Dari Video Pendek Hingga Forum Online Visual Mahjong Ways Mudah Dikenali Pengguna Internet Perjalanan Mahjong Ways Di Komunitas Online Percakapan Mahjong Ways Tumbuh Di Ruang Digital Mahjong Ways Dan Perubahan Perilaku Warganet Cara Baru Komunitas Gaming Membahas Mahjong Ways Mahjong Ways Muncul Lagi Di Berbagai Konten Jejak Mahjong Ways Dalam Percakapan Warganet Mahjong Ways 3 Hadir Dengan Dinamika Permainan Berbeda Fenomena Putaran Mahjong Ways 3 Menarik Perhatian Komunitas Pengalaman Pemain Mahjong Ways 3 Berubah Seiring Waktu Karakteristik Mahjong Ways 3 Terlihat Dalam Beragam Momen Komunitas Mengamati Pergerakan Unik Di Mahjong Ways 3 Variasi Ritme Mahjong Ways 3 Muncul Sepanjang Permainan Tampilan Mahjong Ways 3 Menghadirkan Suasana Dinamis Perkembangan Mahjong Ways 3 Jadi Bahasan Pengguna Online Mekanisme Mahjong Ways 3 Memberikan Pengalaman Tidak Seragam Tren Mahjong Ways 3 Mulai Disorot Penggemar Game Digital depo 5k
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot