CIANJUR, L86NEWS.COM – Polres Cianjur menggelar deklarasi pembubaran komunitas bermotor GBR (Grab On Road) di Mapolres Cianjur, Senin (27/06/22).
Pernyataan tersebut digelar terkait dengan kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota GBR (Grab On Road) Kabupaten Cianjur pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 yang berlokasi di Jl. Taifur Yusuf Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Pembubaran tersebut dilaksanakan atas deklarasi yang sebelumnya disetujui dan ditandatangani oleh seluruh ketua komunitas bermotor untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cianjur.
Setelah melaksanakan pernyataan pembubaran, secara simbolis Ketua GBR (Grab On Road) Kabupaten Cianjur melakukan pelepasan atribut berupa jaket berserta KTA GBR Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kegiatan ini merupakan pelajaran bagi anggota yang lain baik dari komunitas GBR sendiri maupun dari komunitas yang lain agar sama-sama menjaga Kamtibmas
, dan dibuktikan pada hari ini jika memang melakukan pidana dan menganggu Kamtibmas maka komunitas tersebut harus membubarkan diri.
“Hari ini mereka menyatakan komitmen untuk membubarkan komunitas mereka yang terbentuk kurang lebih sudah dua tahun, sebagaimana komitmen pada saat mereka menandatangani bersama dan membacakan pada tanggal 28 mei yang lalu mereka siap menjaga Kamtibmas apabila mereka terlibat dalam mengganggu Kamtibmas maka mereka siap untuk dibubarkan dan hari ini merupakan komitmen tersebut.” Jelas kapolres Cianjur.
Reporter : Toni