x

Dua Pria Digaruk Polisi Usai Lakukan Pencurian Uang dan Perhiasan

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jun 2022 12:18 136 Redaksi

BATAM, L86NEWS.COM – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, S.H meringkus 1 orang pria pelaku Curat dan 1 pria pelaku pertolongan jahat di Kota Batam. Jumat (24/06/2022).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK.,MM mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

“Tepatnya di Restoran Pondok Sambel Ijo, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” papar Budi.

Korbannya atau pelapor ialah Sri Handayani yang tak lain mantan Bos nya.

Konon katanya, Tohirin Als Davit ini pernah bekerja ditempat tersebut, namun belakangan pelaku tidak bekerja lagi.

Adapun rekannya bernama Ragil yang berdomisili di Hotel Pelita Terang Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pun ikut dilibatkan.

Kronologis tersebut bermula, pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya.

Nmun betapa kagetnya, saat itu korban tidak mendapati lagi perhiasan dan uang senilai Rp.19 juta miliknya yang jika di totalkan korban mengalami kerugian Rp. 50 juta.

Sehingga lanjut Budi, korban berinisiatif membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, Kota Batam

Atas dasar laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Alhasil 1 orang tersangka inisial Tohirin alias Fabitdan Ragil berhasil di ringkus di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Sementara tersangka Tohirin Als Davit sendiri membenarkan telah melakukan pencurian di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Dan mengakui telah mengambil barang-barang milik korban berupa emas serta uang tunai,” beber Budi Hartono.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB), dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BB yang diamankan, yakni 1 unit handphone merk Samsung A25, 1 helai sweater, 1 buah tas ransel dan uang tunai Rp 2 juta.

“Tersangka Davit ini dulunya merupakan karyawan di restoran tersebut. Atas perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Budi.

“Sedangkan, temannya Ragil membantu menjualkan barang curian kita kenakan pasal 480 KUHP dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kapolsek

Reporter : Dar

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x