SERANG, L86NEWS.COM – Polresta Serang Kota gelar press conference terkait perkara yang menjerat Nikita Mirzani (NM) di ruang Humas Polresta Serang Kota, Rabu (15/06/2022)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya mengapresiasi NM yang sudah koperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Malam ini kami sampaikan hal terkait penyidikan NM. Terima kasih kepada NM yang sudah koperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk memberi keterangan ke penyidik,” kata Shinto.
NM menurut Shinto di periksa sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE. NM di periksa sebagai saksi dan perkara yang di laporkan sudah di infokan secara rinci.
Terkait kedatangan penyidik ke rumah NM pagi tadi, lanjutnya, adalah untuk berkomunikasi karena sudah dua kali di panggil tidak datang.
“Tapi respons dari NM ternyata baik dan dia mau memberi keterangan ke penyidik pada sore hingga malam ini,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor. “Sesuai laporan pelapor DM, tentang Undang-Undang ITE, objek pelaporan adalah konten di instastrory NM,” jelasnya.
Untuk itu lanjutnya, penyidik harus mengakomodir pelapor dan terlapor. “Pemeriksaan saksi juga sudah di lakukan. Kami senang terlapor NM sudah menjelas kan soal konten dan isinya ke penyidik,” ungkap Shinto.
Kepada wartawan, NM ucap kan terimakasih dan memberi apresiasi ke pihak Polresta Serang Kota atas pelayanan yang di berikan ke dirinya.
“Saya ucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik. Sebagai warga negara, saya juga ingin tau laporan apa yang disangkakan ke saya,” ujarnya.
Apresiasi dan ucapan terima kasih juga di sampai kan kuasa hukum NM. Menurut nya, kejadian pagi tadi murni kesalah pahaman dan pihak nya pun sudah penuhi panggilan penyidik.
“Alhamdulillah, pihak penyidik memberi kesempatan ke kami untuk menjelaskan postingan-postingan NM itu. Kami ucap kan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota,” tutupnya.
Reporter : Toni