BOGOR, L86NEWS.COM – Satreskrim Unit PPA Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pencabulan berkedok dukun yang bisa mengobati orang kesurupan, Senin (6/6/22).
Penagkapan pelaku berawal dari laporan korban pada tanggal 31 Mei 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual yang di alami korban.
Korban yang awalnya mengalami kesurupan di rumah orang tuanya itu di tawari bantuan pengobatan di rumah korban oleh pelaku.
Aksi bejat tersebut di lakukan pelaku dengan dalih tempat tinggal korban dihuni makhluk halus dan harus dibersihkan.
Perbuatan cabul itu sempat di ceritakan korban ke kakak dan keponakan nya. Namun kedua saudaranya itu ternyata juga pernah mengalami hal sama.
“Sampai saat ini, sudah ada 3 korbannya. Ketiganya masih memiliki hubungan saudara dengan korban. Sedangkan pelaku sudah 15 tahun pura-pura jadi dukun orang kesurupan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
“Pelaku akan di kenai pasal 4 huruf b Jo psal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” pungkasnya.
Reporter : Toni