
KOTA SORONG, L86News.com – Team Mangewang Polresta Sorong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang perempuan berinisial RT, Selasa (18/8/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam rumah. Saat itu kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, namun kunci kontak masih terpasang pada rumah kunci.
Saat terbangun, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polresta Sorong untuk di tindaklanjuti.
Berawal dari informasi agen, pada Selasa siang Tim Mangewang menerima laporan bahwa pelaku yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U. Tan melakukan konsolidasi, analisis, dan evaluasi untuk menentukan langkah penangkapan.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Aiptu Dachlan Anny melakukan pemetaan lokasi serta menentukan cara bertindak di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri atau melakukan perlawanan.
Sekitar pukul 14.05 WIT, tim berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dihadang dan diamankan petugas.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. RT menerangkan dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Setelah melihat sepeda motor korban dengan kunci masih terpasang, pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut keluar dari rumah sebelum membawa kabur.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti.
Polresta Sorong selanjutnya melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, pemeriksaan, serta penyusunan administrasi penyidikan awal. Proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan Team Mangewang dalam mengungkap kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sorong dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.