
CIANJUR, L86News.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pemuda berinisial MZ (19).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Cianjur terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di kediaman tersangka yang berada di wilayah Gombong, Kabupaten Cianjur.
Sebelum kejadian, tersangka diduga menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyampaikan bahwa korban harus menjalani medical check-up (MCU) sebagai salah satu persyaratan penerimaan kerja. Pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan di rumah tersangka.
Selain menawarkan pekerjaan sebagai pengemudi (driver), tersangka juga diduga menjanjikan korban kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka diduga meminta korban menanggalkan pakaian. Pada saat proses tersebut berlangsung, tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
“Penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami modus operandi yang digunakan tersangka serta kemungkinan adanya korban lain,” ujar AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (28/7/2026)
Hingga saat ini, penyidik baru menerima satu laporan polisi terkait perkara tersebut. Namun demikian, Satreskrim Polres Cianjur masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi. Apabila terdapat masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya peristiwa serupa, diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Cianjur berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak setiap pelaku tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan.