
CIANJUR, L86News.com – Polres Cianjur menunjukkan respons cepatnya dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan pelaku berinisial DAM diamankan Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur tanpa perlawanan.
“Hanya beberapa jam, orang yang pantas kita mintai pertanggungjawaban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujar Kapolres, Rabu (22/7/26)
Hasil penyelidikan mengungkap peristiwa bermula saat tersangka menanyakan keberadaan seseorang kepada korban di area parkir Pasar Muka. Respons korban yang tertawa membuat tersangka tersinggung.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendatangi korban untuk mempertanyakan sikap tersebut hingga terjadi percekcokan yang berujung penusukan menggunakan sebilah pisau dapur.
Kapolres Cianjur menyayangkan terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang akibat persoalan sepele.
“Cukup miris bagi kita semua bahwa karena sebab yang tidak terlalu besar dan logikanya orang baik tidak sampai menghilangkan nyawa. Faktualnya, warga Cianjur baru kehilangan nyawa karena friksi yang tidak seharusnya sampai kehilangan nyawa,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman yang di campur obat keras terbatas saat beraksi. Penyidik masih mendalami asal-usul obat itu serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 20 sentimeter, pakaian korban, 10 butir obat keras terbatas jenis Camlet Alprazolam 0,5 mg, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Cianjur berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel dan mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui komunikasi yang baik.
Hindari main hakim sendiri, serta menjauhi penyalahgunaan minuman beralkohol maupun obat-obatan yang dapat memicu tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cianjur.