
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial AR (36), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir menagtakan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara yang akan digelar di kediaman pelaku.
Saat proses persiapan berlangsung, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut yang dipicu persoalan mengenai undangan acara tersebut. Perselisihan yang semula hanya berupa adu mulut kemudian memuncak hingga pelaku emosi dan nekat mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver miliknya.
Dalam kondisi emosi, pelaku menembakkan senjata tersebut sebanyak satu kali ke arah kepala korban. Akibat tembakan itu, korban langsung terjatuh di lantai ruang samping rumah pelaku dengan mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban segera dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan Visum et Repertum. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani proses autopsi sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memilih menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Selain menyerahkan diri, pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lampung Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik serta tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.