x

Berkas Perkara Kasus DD 2017 di Desa Bagung, Prembun Sudah Lengkap (P-21)

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Des 2021 19:46 0 91 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, hari ini menyatakan bahwa berkas perkara atas nama AP dan TA di perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana bantuan Pemugaran Rumah Tangga Miskin di Desa Bagung, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen telah lengkap atau P-21

Demikian di sampaikan Kepala Kejari Kebumen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Budi Setyawan, Senin (16/12). Menurutnya, kasus Dana Desa tahun 2017 itu, berkasnya sudah di teliti dan lengkap secara formil serta materil. 

“Kelengkapan formil yaitu kelengkapan berkaitan administrasi yang di lakukan dalam penanganan perkara. Sedangkan kelengkapan material adalah terkait materi atau unsur tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku,” ujarnya.

Di jelaskan Budi, kedua pelaku di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Para tersangka, lanjut Budi juga dikenakan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu berkaitan dengan nantinya dalam konteks pengembangan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Avanza milik tersangka AP. Penyidik menduga bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari tindak pidana,” pungkasnya

Reporter : Sunardi

LAINNYA
x
x