
WAY KAN, L86News.com — Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial AW (32) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka diketahui berdomisili di Desa Cendana Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pekarangan rumah korban, Yulian Stiady.
Saat pulang kerja, korban mendapati sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah mencari tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polsek Way Tuba.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” ujar Iptu Untung, Minggu 24 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kampung Way Tuba.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol. A 2848 BM, handphone, jam tangan, STNK, dan BPKB.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Way Tuba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.