
TULUNGAGUNG, L86News.com – Polres Tulungagung, Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan memborgol 2 tersangka. Polisi menilai, akibat perbuatan tersangka, kelangkaan gas terjadi di sejumlah wilayah di Tulungagung.
Demikian disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/03/2026).
Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung.
“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Dr. Ihram Kustarto.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka HR berperan sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM berperan sebagai penadah hasil penyuntikan gas LPG.
“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” jelas AKBP Dr. Ihram Kustarto.
Kapolres juga menjelaskan praktik itu berawal dari pelanggaran administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para pelaku.
Selain 300 tabung gas LPG dan 4 alat suntik, dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, potongan paralon, timbangan, serta berbagai peralatan lain untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
HM melakukan praktek suntik LPG di rumahnya dan dari pengakuannya sudah berjalan 4 tahun menjual hasil suntik gas kepada IM (penadah) dan keduanya meraup keuntungan total Rp 150 juta
Barang bukti sementara yang diamankan sejumlah kurang lebih 1.300 tabung terdiri tabung gas lpg 3kg dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksima Rp10 miliar.