
LANGKAT, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BD (44) berhasil diamankan petugas karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Titi CP Amal Lingkungan XI Pekan Lurah Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalah gunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Amrizal, Rabu (11/3/2026)
Saat petugas tiba di lokasi, tim melihat dua orang pria sedang berada di bawah jembatan diduga tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketika digerebek, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
Petugas berhasil mengamankan yang diduga pelaku berinisial BD, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras.
Berkat bantuan warga di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu berat bruto 20,36 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah skop terbuat dari pipet plastik, serta 1 unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, termasuk memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat menyampaikan selama 24 jam.