
SERANG, L86News.com – Kepolisian Sektor Kramatwatu, Polresta Serang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Informasi itu di sampaikan Kapolresta Serang melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma’mun Senin, (02/03/26). Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari laporan dan informasi masyarakat.
“Setelah Unit Reskrim Polsek Kramatwatu melakukan penyelidikan intensif, salah satu pelaku berinisial RR (20) berhasil di tangkap di lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang,” kata Kapolsek.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram milik tersangka RR. Setelah di lakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan FR (22) di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.
“Kedua tersangka ini juga mengaku telah mencuri sepeda motor di 16 TKP. Jadi, selain kedua pelaku, ada enam pelaku lain yang saat ini sudah masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas. Mereka adalah HI, BS, RN, ST, AN, dan TK,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian terungkap pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Pancuran, Desa Lebakwana, Kramatwatu. Pelaku menggasak motor di belakang rumah saat korban shalat Magrib.
“Selain sabu dan kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku serta satu buah kunci leter T,” terang Kompol Bai Ma’mun.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Kapolsek Kramatwatu menegaskan akan terus memberantas pelaku tindak pidana, khususnya Curanmor dan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.






