
MEDAN, L86News.com — Diduga untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator, Senin pagi (2/3/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Dalam proses pengamanan, petugas di laporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak. Terdapat upaya enghalangi penguasaan dan evakuasi alat berat yang telah diamankan.
Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal.
Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasar informasi, aktivitas pengerukan terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Awalnya, warga melihat ke lima unit ekskavator beroperasi di lokasi. Bahkan, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan 2 ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan.
Saat ini aparat kepolisian masih melaku kan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.