
WAY KANAN, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan sukses mengungkap kasus pencurian 57 Tandan Buah Sawit (TBS) di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Pelakunya adalah R alias Plung (31) warga Kampung Bengkulu, Gunung Labuhan. Tersangka, saat ini juga sedang dalam penyidikan dan penahanan perkara curat lain,” kata Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi mewakili Kapolres Way Kanan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pencurian terungkap saat warga Kampung Bengkulu menemukan tumpukan tandan buah sawit. Namun, saat di dekati warga, sejumlah orang yang menjaga tumpukan tandan sawit itu langsung kabur melarikan diri
Warga menduga tumpukan buah sawit itu merupak hasil pencurian karena di wilayah tersebut sering kehilangan buah sawit. Setelah melapor ke Polsek Gunung Labuhan. Petugas dan Waga mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pendataan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendataan di TKP, petugas mendapat informasi bahwa ada 4 warga kehilangan buah sawit. Rinciannya, korban kehilangan 30 tandan, saksi A 10 tandan, saksi S 9 tandan saksi AN 8 tandan buah sawit,” ungkap Kapolsek
Akibatnya, sambung Kapolsek, pada hari itu saja, warga mengalami kerugian 57 tandan buah sawit dengan estimasi berat sekitar 1.500 Kg atau sekitar Rp 4,5 juta jika di rupiahkan. Pelaku akhirnya di amankan pada Jum’at 13 Februari 2026.
“Hasil pengembangan dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tandan buah sawit di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan,” ucap Kapolsek
Selain 37 TBS, dalam kasus itu petugas juga mengamankan 5 batang bambu berbagai ukuran, 2 batang bambu panjang sekira 1,5 meter bebentuk tangga, 1 buah pelepah sawit dan 1 bilah egrek dengan panjang 50 Cm.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Share Via SecNotes