
DELI SERDANG, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial RS (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap berawal dari kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, (23/1/26) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa.
Objek yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2023 warna merah hitam, Nomor Polisi BK 5716 MBP, milik korban Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika anak korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan sepeda motor bersama temannya pergi menjual seekor ular. Namun, perjalanan, saksi bertemu pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ularnya.
Selanjutnya, mereka bertiga berboncengan menuju salah satu warung tuak. Setibanya di lokasi, saksi dan rekannya turun untuk menawarkan ular, sementara pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih hidup.
Beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, bersama personel lainnya segera melakukan penyelidikan dan pencarian. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Honda Beat BK 5716 MBP. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik mengatakan pelaku saat ini sudah di amankan dan terancam Pasal 477 UU 1 2023 KUHPidana. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kehahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.