
SEMARANG, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Dalam pengungkapan Kamis 16 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur, Jumat (17/7/2026)
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk DPO. Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok,” kata Kombes Pol. Yos Guntur.
“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.