
LANGKAT, L86News.com – Polres Langkat berhasil mengungkap 33 kasus Narkotika dengan mengamankan 35 tersangka dan ratusan gram sabu serta ganja.
Hal twtsebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo saat konferensi pers di Gedung Kolaborasi Mapolres setempat, Jumat (05/06/2026)
Menurutnya, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak tanggal 13 Mei 2026 hingga 2 Juni 2026.
“Kami akan terus komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat melalui tindakan tegas dan berkelanjutan,” kata Kapolres.
Didampingi Wakapolres Kompol Vivin Ayuningtias SIK, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang dan Kasi Propam IPTU Fery, Kapolres menjelaskan dari 35 tersangka, terdapat 1 orang perempuan.
“Jadi, dari ke 35 orang tersangka yang berhasil diamankan, terdapat 1 perempuan. 31 orang merupakan tersangka pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,” ujar Kapolres Langkat.
Dijelaskan, dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto 2.152,91 gram dan narkotika jenis sabu seberat bruto 782,88 gram.
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus menonjol seperti kasus ganja di Bukit Lawang dengan tersangka MS (34) dan pengungkapan kasus sabu di Tanjung Pura dengan terduga pelaku MFY (24)
“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus tindak tegas demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, dari total barang bukti yang diamankan, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dengan cara memberi informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri guna mempercepat tindakan kepolisian terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika.