
KAPUAS, L86News.com – Konflik pengelolaan kebun plasma antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) di Kabupaten Kapuas kembali memanas setelah ratusan massa menggelar aksi di area perkebunan kelapa sawit plasma milik koperasi.
Aksi yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut menjadi penanda meningkatnya tensi sengketa antara pihak koperasi dan perusahaan, di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Dalam aksinya, dilansir dari tentangkalteng.id massa menyatakan mengambil alih pengelolaan kebun plasma secara mandiri dan menolak melanjutkan kemitraan dengan PT GIJ karena ketidakpuasan terhadap pola pengelolaan kebun plasma yang selama ini berjalan.
Salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menyebut lahan plasma milik anggota koperasi mencapai sekitar 1.001 hektare. Namun, menurutnya, lahan yang telah terbangun baru sekitar 883 hektare dan dinilai belum dikelola secara maksimal.
Ia menyebut pembangunan kebun plasma dibiayai melalui pinjaman KSU Handep Hapakat ke Bank CIMB Niaga senilai Rp75 miliar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota koperasi dijadikan jaminan. Meski pinjaman diklaim telah lunas sejak April 2024, SHM anggota disebut hingga kini belum dikembalikan oleh PT GIJ.
Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan, menegaskan jika persoalan SHM anggota koperasi seharusnya diserahkan kembali oleh pihak perusahaan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kredit.
“Hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imam I Jamain, menyebut aksi unjuk rasa ini turut mendapat dukungan sejumlah organisasi masyarakat di Kalimantan Tengah dan disebut sebagai aksi terakhir setelah berbagai mediasi sebelumnya dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang konkret.
Dukungan terhadap aksi tersebut salah satunya datang dari tokoh masyarakat sekaligus aktivis adat Kalimantan Tengah, Chornelis atau Oneal. Ia menyampaikan dukungannya terhadap pengelolaan lahan plasma secara mandiri oleh koperasi serta meminta PT GIJ menghentikan aktivitas di area yang disebut sebagai lahan milik anggota koperasi.
“Tujuan kami memperjuangkan hak masyarakat dan anggota koperasi,” tegas Oneal.
Di sisi lain, PT GIJ memandang aksi pengambilalihan kebun plasma tersebut berpotensi bertentangan dengan kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Melalui keterangan tertulisnya, perusahaan menyatakan kedua pihak sebelumnya telah menandatangani Berita Acara Mediasi Ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas. Kesepakatan tersebut kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.
Dalam mediasi itu, salah satu poin yang disepakati ialah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
PT GIJ meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menegaskan penyelesaian sengketa tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan. Perusahaan juga menyatakan operasional kebun plasma selama proses persidangan masih berada dalam pengelolaan PT GIJ hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, meminta masyarakat dan anggota koperasi tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi.
“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.