
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi gabungan dari Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan saat hendak ke sawah, dengan kunci kontak masih tertinggal di dalam dasbor,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai beraktivitas, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Pada Jumat 12 Juni 2026, tim gabungan menangkap dua pelaku berinisial EW (40) dan PA (33), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Way Jepara. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.