
WAY KANAN, L86News.com – Seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga dibekuk Polres Way Kanan, Polda Lampung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“SP diamankan petugas di rumahnya setelah bukti permulaan cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika,” kata Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo mewakil Kapolres, Senin (30/3/2026).
Penangkapan berawal pada Sabtu 28 Maret 2026 saat petugas mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SP. Saat digeledah, sejumlah barang bukti pun di temukan petugas di lemari ruang tengah rumah tersangka.
“Jadi, selain 6,52 gram sabu teridir dari 33 bungkus plastik klip kecil yang di simpan dalam satu kotak berwarna putih, petugas juga menemukan 1 sedotan dan 2 unit Handphone,” ungkap Iptu Prayugo.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Way Kanan. “Pelaku akan dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 jo UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp.2 miliar,” pungkasnya.