
WAY KANAN, L86News.com – Dalam enam hari terakhir proses perburuan 8 orang tahanan yang kabur dari Rutan Polres Way Kanan oleh Tim Gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit kembali membuahkan hasil.
Kali ini satu buronan inisial NAS (24) tersangka kasus penipuan dan residivis berhasil ditangkap di wilayah Kampung Neki, Kecamatan Banjit tanpa perlawanan, pada Sabtu dini hari (28/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dengan penangkapan satu tersangka terbaru tersebut, total sudah lima tahanan yang sempat meloloskan diri usai merusak plafon ruang tahanan pada 22 Februari 2026 kini sudah kembali diamankan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K, membenarkan informasi tersebut. Ia memastikan tim gabungan akan terus bergerak memburu para pelarian.
“Iya benar, sudah ditangkap satu lagi. Jadi total sudah lima tahanan yang kembali kami amankan,” kata AKBP Didik Kurnianto, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, tersangka NAS (Nova) usai di amankan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tiga tahanan lainnya masih dalam pengejaran. Dukungan serta partisipasi masyarakat masih dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelarian agar segera dapat diamankan,” jelasnya.
“Tim gabungan khusus Polres Way Kanan bersama Polsek jajaran dan Jatanras Polda Lampung memastikan akan terus memburu para buronan hingga seluruhnya kembali ke balik jeruji,” imbuh AKBP Didik.




