
WAYAKAN, L86News.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan sukses mengamankan slah satu warga Bukit Kemuning, Lampung Utara setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Kamis (12/02/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan warga Bukit Kemuning tersebut adalah SR ( 35). Ia berdomisili di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
“Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di belakang salah satu rumah makan di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan,” ungkapnya, Kamis (13/2)2026).
Setelah di lakukan penggeladahan terhadap badan pelaku, lanjut Kasat, petugas tidak menemukan barang atau benda yang diduga narkotika. Namun hasil tes urine menunjukkan bahwa urine SR positif mengandung zat Methamphetamine (METH) atau kandungan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, SR juga mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkotika terakhir pada hari Sabtu (7/2/2026) di rumah makan Simpang Wahana, Kampung Suka Negeri, Gunung Labuhan.
Saat ini, SR sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, SR dapat dikenai pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat.