
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perburuan hewan dilindungi dan penyalahgunaan senjata api ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, tiga pelaku tersebut adalah AP (26) dan H (57) warga Kecamatan Sukadana, serta N (45) warga Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saat petugas Polisi Kehutanan (Polhut) TNWK patroli rutin di kawasan hutan,” kata AKP Stefanus Boyoh di Sukadana, Kamis (12/2/2026)
Menurutnya, sebelum patroli, tim Polhut berkumpul dan lakukan briefing di pos jaga. Sekira pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju gubuk jaga untuk memarkirkan kendaraan dinas, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki kurang lebih satu kilometer menuju jalur aktif yang diduga sering digunakan pemburu liar.
Sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali melanjutkan penyisiran dengan berjalan kaki sejauh dua kilometer masuk ke dalam kawasan hutan dan salah satu anggota Polhut melihat cahaya senter. Tanpa menunggu lama, tim segera mendekati sumber cahaya tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pemburu liar membawa senjata api serta menggendong karung. Tim Polhut kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengamankan ketiga pelaku. Dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga karung berisi daging rusa hasil buruan.
“Ketiganya selanjutnya dibawa ke kantor balai TNWK untuk dimintai klarifikasi awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur, ditemukan sedikitnya dua alat bukti cukup. Para tersangka terbukti melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi berupa rusa di kawasan TNWK.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang warna coklat muda. Petugas juga menyita 17 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm serta satu butir selongsong amunisi dengan kaliber yang sama.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat.