
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kecamatan Pasir Sakti.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif dan pada Minggu malam, 04 Januari 2025 sekitar pukul 22.40 WIB, petugas berhasil menangkap HY (23) warga Kecamatan Pasir Sakti,” ungkap Kasat, Jumat (9/1/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan kasus, tim kepolisian kembali bergerak dan sekitar pukul 23.00 WIB di tempat yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, polisi juga menangkap MH (26) warga Pasir Sakti. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 klip paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit telepon seluler Android dan 1 buah kotak rokok merek Rastel diduga digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
“Kasus ini menjadi contoh keberhasilan kerja Sat Narkoba Polres Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah setempat,” tandanya.
Polres Lampung Timur melalui Sat Narkoba menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersang dijerat Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia (KUHP) sesuai dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Narkotika.
“Ancaman pidananya diatur dalam undang-undang tersebut dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta efek jera bagi pelaku lainnya,” jelas Kasat. .
Kasus ini menurut Kasat juga sekaligus menjadi peringatan bagi warga tidak terlibat narkotika karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak generasi bangsa. “Peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Lampung Timur sangat penting,” pungkasnya