
LAMPUNG TIMUR, L86Nws.com – Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP AE Siregar mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HE (24) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
“Kronologi kejadian bermula pada Hari Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.58 WIB, bertempat di parkiran Toko Es Krim MOMOYO, Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang saat itu terparkir di lokasi kejadian.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Pada saat peristiwa pencurian terjadi, korban bersama dua orang rekannya sempat mengetahui adanya aksi pencurian tersebut. Namun, pelaku lebih dahulu berhasil membawa sepeda motor korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Hari Rabu, 24 Desember 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di sebuah bengkel dengan maksud akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pelaku HE tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan bersama Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF warna merah putih di depan Toko Es Krim MOMOYO.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 buah helm warna hitam bertuliskan Honda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


















