
WAY KANAN, L86News.com – Pemerintah Kampung Gunung Sari akan melakukan penjaringan untuk mengisi dua kursi aparatur kampung lantaran mengalami kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan.
Kedua aparatur kampung tersebut sebelumnya telah diangkat oleh Bupati Way Kanan menjadi P3K paru waktu pada beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan No 800.1.3/721/V.02-WK/2025, pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja atau P3K dilarang rangkap jabatan baik di pemerintahan kampung atau menjadi anggota BPK.
Dengan demikian, kedua aparatur kampung tersebut resmi mengundurkan diri sebagai aparat kampung Gunung Sari pada Senin, 29 Desember 2025.
Kepala Kampung Gunung Sari, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera membentuk panitia penjaringan aparat kampung yang sudah mengundurkan diri.

“Agar supaya di tahun 2026 nanti kedua aparat tersebut sudah terisi kembali dan tidak mengalami kekosongan,” ungkap Hendra, Selasa (30/12/2025)


















