
PURBALINGGA, L86News.com – Seorang pria di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius di bagian pelipis setelah diserang tetangganya mengguna kan parang. Peristiwa terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi saat memberikan keterangan mengatakan korban diketahui bernama Riris Setiawan (30), pekerjaan wiraswasta warga Desa Senon RT 6 RW 3, Kecamatan Kemangkon.
Berdasarkan data yang diperoleh, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah usai membeli tabung gas. Namun, saat melintasi depan rumah pelaku, korban tiba-tiba diserang.
“Dari keterangan korban, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan mengenai pelipis kanan,” katanya, Rabu (19/11/2025).
Pelaku diketahui berinisial AS (38), warga satu RT dengan korban. Usai kejadian, korban langsung melapor kepada warga sekitar, termasuk Ketua RT. Laporan kemudian diteruskan ke perangkat desa dan Polsek Kemangkon.
“Akibat serangan tersebut, korban kemudian mendapatkan penangan medis di klinik kesehatan. Korban mengalami luka sepanjang 4 cm di pelipis kanan dan mendapat tiga jahitan,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 47 cm. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Kasi Humas, dari permeriksaan awal pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan. Ia sempat dirawat inap di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto pada awal November 2025 dengan keluhan pencernaan, sesak napas, dan kadar gula darah tinggi.
“Karena kondisi kesehatannya belum stabil, pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini pelaku sedang menjalani rawat inap di rumah sakit akibat gula darah tinggi,” jelasnya.
Kasi Humas menambahkan dari informasi warga, pelaku kerap berperilaku aneh, seperti mengamuk dan bertindak agresif. Namun, ia belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara resmi.
“Peristiwa ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian, akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan, sambil menunggu pulihnya kondisi kesehatan pelaku,” pungkasnya.