
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial AD (37) warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam kasus ini, korban AS, mengalami kerugian mencapai Rp 64.836.000.
“Kejadian bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.43 WIB, saat korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah dengan berat 9.274 kg ke pabrik padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur,” kata Kasat, Selasa (18/11/2025)
Untuk pengiriman tersebut, digunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama AD. Setelah gabah ditimbang, pabrik lalu membayar pembelian gabah tersebut dua kali melalui transfer kepada AD.
Namun masalah muncul setelah pembayaran, AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban AS. Karena itu, AS merasa dirugikan total Rp 64.836.000, lalu melaporkan AD ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, AD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak hadir tanpa memberikan alasan. Karena tidak ada itikad baik, petugas akhirnya mendatangi rumah AD dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, AD resmi menjadi tersangka dalam kasus ini, dan dia akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” pungkasnya