WAY KANAN, L86News.com – Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung amankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan petani Plasma Blok D1, Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Pelaku bernisial TB (22) dan AS (25) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan itu melakukan pencurian buah sawit di wilayah kebun petani Plasma Blok D 1, Kampung Gedung Harapan pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 03.20 Wib,
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menjelaskan peristiwa pencurian di ketahui saat pelapor bersama tiga saksi (P, W dan S) patroli di kebun blok D1 mendapati bahwa di kebun tersebut tandan buah sawitnya telah di curi
“Setelah pelapor dan rekan – rekan patroli melihat seseorang melarikan diri dari areal kebun sawit, pelapor dan saksi melihat mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen sebanyak 71 tandan buah sawit,” kata Kapolsek Blambangan Umpu, Minggu (28/9/25)
Menurut AKP Yudhianto, pelapor dan saksi kemudian melapor ke Polsek Blambangan Umpu dengan membawa 71 tandan buah sawit sebagai barang bukti. Atas kejadian itu petani plasma mengalami kerugian senilai Rp. 2.783.000.
Menindak lanjut laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Ratu, Pakuan Ratu pada Rabu (24/09/2025) pukul 11.00 WIB
“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti 71 tandan buah sawit seberat 1210 Kg dan sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
“Jika terbukti, kedua tersangks dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” imbuh Kapolsek.