x

Kejari Way Kanan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Desa Bandar Dalam

waktu baca 1 menit
Jumat, 26 Sep 2025 13:33 72 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan telah menetapkan IB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bandar Dalam pada tahun anggaran 2020-2023.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PIDSUS-18 tanggal 24 September 2025.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 626.511.273.

Kajari Way Kanan, Dody AJ Sinaga, SH., MH., menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tersangka diharapkan kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Dalam pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam T.A. 2020 s/d 2023, kerugian negara mencapai Rp. 626.511.273,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025)

Dody AJ Sinaga juga menegaskan komitmen Kejari Way Kanan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Tak hanya itu, pada hari yang sama, Kejari Way Kanan juga menerima pelimpahan berkas perkara tipikor tersangka AS terkait pengelolaan APB Kampung Banjar Sakti tahun 2020 dari Polres Way Kanan.

“Hari ini kami juga menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Tipikor. Saat ini tersangka AS akan kami tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Way Kanan,” pungkasnya


KOLOM IKLAN








LAINNYA
x