LABUHAN BARU, L86News.com — Polda Sumatra Utara (Sumut) sukses membongkar Jaringan Narkoba berupa sabu yang dikendalikan langsung dari Luar Negeri.
Untuk memuluskan aksinya, RUD (DPO) memakai IC (DPO) merekrut dua Nelayan Tanjungbalai menyeludupkan 13 kilo gram sabu ke Palembang. Namun, di jalan lintas Labuhanbatu keduanya dihentikan Polisi.
”Jadi, kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dikutip, Kamis (25/9/2025).
Calvijn menjelaskan kedua nelayan adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka di tangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan pengejaran hingga mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,” tandasnya.
Dijelaskan, Kedua Nelayan dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini di kendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia.
“Kami terus memantau dan menangkap penyeludupan Narkoba dari Jalur Darat, laut maupun udara,” pungkasnya.