PALU, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lebih dari 7,2 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir ditangkap di sebuah rumah tempat penyimpanan di Kota Palu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.28 WITA. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, dua pelaku tersebut adalah VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ujar Kombes Pribadi Sembiring saat memimpin konferensi pers, Senin (22/9/25)
Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilogram sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar dan dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Dirresnarkoba menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lain seperti timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar, tiga unit ponsel pintar, yaitu satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel merek Oppo.
“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.